Opini

Meningkatkan kualitas guru dengan mengikuti berbagai kompetisi yang berkaitan dengan profesi guru, seperti Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran, Lomba Inovasi dan Kreasi Media Pembelajaran, Sayembara Buku Pengayaan, Lomba Guru Berprestasi dan lain-lain

Jumat, 18 Februari 2011

Teacher Entertainer

Apakah profesi guru itu dapat dikatakan sebagai entertainer? Tentu saja guru harus dapat membuat peserta didiknya merasa terhibur, termotivasi untuk selalu bersemangat dalam mengikuti proses pembelajaran sehingga apa yang siswa pelajari bermakna bagi kehidupannya. Karena guru itu sebagai pemeran utama sekaligus sebagai sutradara bahkan produser dalam suatu kegiatan belajar mengajar. Memang kompetensi guru sangat diperlukan dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru yang profesional, yang menjiwai dan mencintai terhadap profesinya sehingga berdampak terhadap kualitas pembelajaran dan dapat diterima dengan baik oleh siswanya.
Lalu guru yang bagaimana yang dapat dikatakan entertainer itu? Tak lepas dari seperangkat peraturan perundangan yang mengatur tentang profesi guru seperti UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP no.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  yang kemudian diatur kembali dalam Permendiknas  yang menguraikan tentang Standar Nasional Pendidikan terutama Permendiknas No. 22 /2006 tentang Standar Isi , Permendiknas no. 23 / 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permendiknas no.41 /2007 tentang Standar Proses, Permendiknas no.20/2007 tentang Standar Penilaian dan Permendiknas no.16/2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, maka dalam implementasinya guru diharapkan konsisten dan konsekwen terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
Hal yang paling standar ketika guru akan membelajarkan siswa tentu saja mulai dari tahap perencanaan proses pembelajaran , pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran  dan  pengawasan proses pembelajaran.
  1.  Tahap Perencanaan proses pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembela­jaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Dalam tahap ini guru harus mempersiapkan media pembelajaran yang sesuai dengan Silabus dan RPP yang telah disusun. Untuk memilih media yang berbasis entertaint tentu saja juga harus disesuaikan dengan karakteristik materi pelajaran, namun tetap harus mengandung unsur edukasi dan menyenangkan bagi peserta didik sehingga siswa termotivasi untuk terus menggali materi pelajaran. Dalam tahap ini pula guru harus merancang model pembelajaran apa yang akan dilaksanakan untuk membelajarkan siswa, sehingga pembelajaran bersifat aktif, inovatif, kreatif, menyenangkan dan berbobot (berkualitas). Maka dengan kolaborasi antara media pembelajaran yang digunakan dan model pembelajaran yang dilaksanakan  dengan berbasis PAIKEMBROT (pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, menyenangkan dan berbobot) itu  maka   berpengaruh terhadap minat siswa untuk mengikuti pembelajaran dengan baik karena pembelajaran itu tidak membosankan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar